Konfensi Pers Di Polres Karawang Pembunuhan Cinta Segi Tiga

 

Karawang |DPDIWOIKARAWANG.or.id| Kapolres AKBP WIRDHANTO WICAKSONO menjeleskan pada pagi ini kami dari polres karawang melaksanakan konfensi pers terkait pengungkapan penangkapan pelaku pembunuhan atau pembunuhan nyawa orang lain yang terjadi pada tanggal 29-januari -2023.

Hal ini berawal ketika pada hari 29 hari minggu Januari di temukan ada jenazah yang tergeletak di pinggiran sungai desa dauwan kecamatan cikampek, yang akhir pada saat itu sekitar pukul 12.30 siang di temukan oleh seorang gembala kambing dari situ kemudian yang bersangkutan melaporkan kepada aparat setempat.

Tim dari polsek dan termasuk dari INAFIS SAT RESKRIM polres karawang akhirnya melakukan olah raga TKP dan menemukan adanya sebuah jenazah seorah laki laki berumur sekitar 40 tahun dan kemudian terdapat luka tanda tanda kekerasan di beberapa bagian tubuhnya khusus nya di bagian kepala dan juga termasuk wajah dan ada jeratan tali di lehernya juga di situ kami hasil dan olah TKP meyakini bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Kemudian dari situ akhir nya tim yang di bentuk gabungan antara polsek dengan polres satreskrim polres melakukan langkah langkah penyelidikan dan akhir nya atas bantuan dari sebelah pihak terkait adanya CCTV dan kemudian dari olah TKP akhirnya kami berhasil mengidenfikasi korban,korban yaitu adalah saudara S H ini beliau adalah seorang karyawan swasta dan berdomisili di daerah serpong tanggerang selatan.

Kami akhirnya sempat kerumah atau kediaman korban,berkordinasi dengan keluarga nya dan akhirnya dan menidenifikasi secara mutlak memang korban di buang di desa dauwan itu merupakan saudara SH. dari lokasi tersebut akhirnya kami melakukan penyelidikan dan kemudian kami akhirnya berhasil menidenifikasi.

Peluang peluang atau potensi tersangka yang memiliki motif untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami mendapatkan sebuah motif yang mengarah kepada para tersangka yaitu ada 2 tersangka yang akhirnya kami berhasil menangkap yaitu saudara S alias masno umur 41 tahun pekerjaan wiraswasta dan istri nya yaitu TSK yang bernisial GSU dengan umur 38 tahun pekerjaan ibu rumah tangga jadi saudara s dengan GSU merupakan masih suami istri. Akhirnya penyelidikan kami melakukan penangkapan yaitu lokasi nya ada di daerah Sragen Jawa Tengah.

Dan disitu kami menemukan posisi pelaku ini setelah di lakukan penangkapan akhir nya kami mencoba untuk mendalami apa motif nya ternyata motifnya adalah motif sakit hati.

Dimana korban ini tengah menjalin asmara dengan salah satu tersangka yaitu saudari GSU ini dan kemudian GSU merasa sakit hati pada si korban,korban di duga memiliki wanita lain.

Saudara GSU karena sakit hati melaporkan kepada yang masih suaminya yaitu saudara S, sudah tidak serumah dan kemudian tersangka S ini merasa sakit hati juga karena korban di satu sisi juga menjadi hambatan,hubungan antara masno dengan GSU.

Kedua tersangka ini melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa,dari korban ini TKP dari pembunuhan awal mulanya saudari GSU itu mengundang korban kerumahnya daerah tanggerang sampai disana kemudian setelah itu tersangka S inii kemudian masuk di situ sudah membawa batu dan tali,setelah korban sedikit tidak berdaya karena sedang berleha leha santai santai sedang tidur akhirnya di hujanih hantaman batu kepalanya, dan wajahnya, dan sempat di lakukan penjeratan namun demikian korban tidak mati ke seketika di lokasi karena itu hasil dari keterangan tersangka masih mengeluarkan suara,seketika itu langsung korban di bawa menggunakan mobil korban.

Mobil jenis datsun yang merupakan bàrang bukti yang sudah kami sita menuju daerah karawang tempatnya desa dauwan di pinggiran sungai disitu akhirnya tersangka S menjerat kembali korban memastikan nyawa bahwa nyawanya sudah tidak ada.

Kemudian selanjutnya kedua tersangka melarikan diri memasuki tol kearah Jawa tengah, dan tim gabungan bisa mengamankan pelaku di jalan pada di saat sedang melakukan santap malam, kemudian dari situ akhirnya kami sudah berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu ada tali untuk menjerat dan kemudian batu, batu ini sudah di buang oleh tersangka di daerah brebes dan termasuk satu mobil jenis datsun kami amankan.dan akhirnya menjadi barang bukti dari kejahatan.

Adapun pasal kami sangkakan 2 tersangka ini yaitu pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP JUNTuO PASAL 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.ujarnya KAPOLRES AKBP WIRDHANTO. Pangkasnya.

(Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *