835 WBP Lapas Kelas IIA Karawang Terima Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas

Foto : Lapas Kelas IIA Karawang saat berikan Remisi Kepada Warga Binaan

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Di Hari yang fitri tepat di tanggal 1 Syawal 1445 Hijriah tahun 2024 adalah hari raya besar bagi umat muslim di dunia, karena momentum inilah seluruh umat muslim di dunia saling bermaaf maafan.

Dan bertepatan dengan momen sakral inilah Lapas Kelas IIA Karawang melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah bersama seluruh Warga Binaan yang beragama muslim di halaman kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang yang sekaligus pemberian Remisi khusus Idul Fitri 1445 H kepada 835 Warga Binaan, Rabu (10/4/2024)

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar dalam sambutanya menyampaikan,  keterangan jumlah Warga Binaan serta jumlah yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

“Terhitung hari ini tanggal 10 April 2024, total Penghuni Lapas Kelas IIA Karawang sebanyak 1.148 orang dengan rincian Tahanan 104 orang dan Warga Binaan atau WBP Lapas Kelas IIA Karawang berjumlah 1.044 orang dengan keterangan WBP beragama Islam berjumlah 1.023 orang. Namun yang telah kami usulkan sebanyak 835 orang.” Ucap Kalapas.

“Dari total 835 orang WBP yang mendapatkan remisi, seluruhnya terbagi menjadi 3 kriteria. Yang Pertama, RK I sejumlah 830 orang, RK II sejumlah 3 orang, dan RK II + Subsider sebanyak 2 orang. Dari ketiga kriteria tersebut, 3 orang yang mendapatkan RK II langsung bisa pulang atau bebas.” Jelasnya.

“Hari Raya Idul Fitri kali ini, agak sedikit berbeda, karena kami melakukan pengadaan pakaian warga binaan dan tahanan salah satunya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Dan dengan adanya pendistribusian baju koko baru, di harapakan seluruh tahanan dan Warga Binaan yang beragama Islam mendapatkan moment terbaiknya di Hari Raya ini.” Pungkasnya.

Sementara menurut Farid selaku Kasubsi Registrasi Lapas Karawang menjelaksan, bahwa 188 orang Warga Binaan masih ada yang belum mendapatkan remisi tersebut.

“Sekitar 188 orang Warga Binaan masih ada yang belum mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 89 orang karena mengalami keterlambatan administrasi, dan itu karena merupakan warga binaan yang baru inkrah vonisnya. Kemudian 31 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 23 orang yang masuk kedalam Register F, 8 orang Pencabutan PB, 1 orang Pelaku Utama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 3 orang Teroris, dan untuk yang masuk di dalam B III sebanyak 33 orang.” Ujar Farid.

“Untuk 89 orang yang mengalami keterlambatan administrasi karena baru adanya Inkrah dari Pengadilan dan yang sudah di eksekusi oleh Kejaksaan akan di usulkan susulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pemberian Hak Warga Binaan.” Tutupnya.

 

•Red

Sumber : Humas Lapas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *