Timsus Sanggabuana Polres karawang Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Di Kampus Unsika Karawang

KARAWANG |DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Timsus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil tangkap pelaku pembacokan yang terjadi di depan kampus Unsika Karawang pada Sabtu (01/04/2023)

Kabid Humas Polres Karawang Polda Jabar Kombes Polisi Ibrahim Tompo S.I.K M.Si mengapresiasi atas kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang dalam menangani setiap kasus yang di dalami. Sehingga dalam waktu yang tidak berapa lama pelaku pembacokan yang terjadi di depan kampus Unsika Karawang dapat di amankan, ucapnya.

Korban yang berinisial HAR (14) yang saat ini mendapat perawatan medis di RSUD Karawang mengalami luka bacok di punggung yang cukup serius, ungkap Kabid Humas Polres Karawang, Rabu (05/04/2023).

Sementara itu Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Prasetyo menjelaskan, bahwa sebelumnya korban dan pelaku telah melakukan perjanjian melalui via celuller untuk melakukan aksi tawuran pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023.

“Dan kejadian pembacokan itu terjadi tepat di depan kampus Unsika Karawang. Pelaku dan korban itu sendiri berstatus masih pelajar”, jelasnya.

Pelaku berinisial FA (17) berhasil di amankan personil Kepolisian Polres Karawang di tempat tongkronganya di depan Hotel Novotel Karawang Barat

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak Kepolisian Polres Karawang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu bilah celurit, dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatanya pelaku dapat di kenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima (5) tahun penjara.

Sedangkan bagi mereka yang melakukan aksi tawuran, petugas akan menindak tegas dengan menggunakan pasal 358 KUHP. Dan bagi mereka yang dengan sengaja turut serta dalam melakukan penyerangan atau perkelahian dan terlibat dengan beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing – masing terhadap apa yang di lakukanya terancam mendapat hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. Akan tetapi jika melakukan penyerangan atau perkelahian yang hanya mengakibatkan orang lain menjadi luka berat atau luka cukup serius bahkan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terancam hukuman penjara selama empat tahun.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *