Diduga Tiket Kepulang Dede Asiah Palsu

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Di lansir dari media Infokeadilan.com bahwa beredar foto tiket yang dijanjikan agensi yang hendak memulangkan Dede Asiah dari Suriah ke tanah air di duga palsu alias bodong, hal ini di sampaikan salah satu anggota DPR RI fraksi partai PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Kamis (13/04/2023)

Suami korban Yongki yang di damping oleh Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya Yono Kurniawan mendatangi Polres Karawang pada Kamis 13/04/2023 untuk buka laporan baru.

Menurut pengakuan Yongki suami korban, pihak agensi sudah memberikan foto surat perjanjian yang di dalamnya akan memulangkan istri saya ke tanah air paling lambat dua minggu, tapi sampai saat ini istri saya belum juga datang,ucapnya.

Dan Yongki juga menambahkan, menurutnya bahwa ibu Atikah selaku sponsor sudah memberikan tiket kepulangan istri saya pada tanggal 18 april 2023, tapi pas saya konfirmasi ke pihak KBRI Suriah ternyata tidak ada tiket untuk kepulangan di tanggal 18 April 2023, pungkasnya.

Sementara itu anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat mendatangi Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023) mengatakan, pihaknya berharap kasus Dede Asiah ini menjadi upaya pihak Kepolisian untuk dapat mengungkap jaringan sindikat perdagangan orang di Karawang khususnya.
Karena kasus serupa tidak hanya satu atau dua kali terjadi di Karawang, ungkapnya.

“Ini jangan kita anggap remeh dan spele, soal kepulangan ini kita bayar kemudian terus beres, jangan. Kita harus ungkap juga terkait sindikat atau para calo ini,” tegasnya.

Rieke juga menambahkan, persoalan yang menimpa Dede Asiah ini sudah masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dijelaskan bahwa
tindakan perekrutan pengangkatan ataupun penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penculikan, penyekapan, pemalusuan, penyalahgunaan, kekuasanaan atau posisi rentan atau penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang pegang kendali orang lain tersebut, baik yang di lakukan di dalam negara ataupun antara negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.

“Jadi kasus Dede Asiah ini sudah masuk TPPO, tinggal sekarang bagaimana kita semua berupaya dan pastinya Polres Karawang adalah salah satu ujung tombak yang perlu kita dukung.
Kasus ini juga sudah mendapatkan perhatian dari Mahfud MD sebagai gugus tugas TPPO,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan TPPO Dede Asiah sejak dua minggu yang lalu, dan saat ini masih dalam penyelidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.

“Kami akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait, baik itu pihak BP2MI, kuasa hukum korban, dan termasuk pemda untuk berupaya melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan tuntas.
Disamping langkah-langkah migrasi lain terkait pemulangan dan kegiatan lainnya,” terangnya.

Untuk posisi Dede Asiah saat ini masih di Suriah. Pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, BP2MI terus melakukan komunikasi, terkait permasalahan atau hambatan apa sehingga belum bisa kembali ke Indonesia.

“Kami juga tegaskan akan melakukan upaya pengungkapan tentang TPPO, dan saat ini sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan, dan kita akan lakukan secara maraton,” pungkasnya.

 

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *