Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Polres Karawang Polda Jabar berhasil meringkus satu orang pelaku pengedar uang palsu berinisial AK (31) warga Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang pada Kamis malam, (21/04/2023)

Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan kepada awak media, “di ketahui pelaku menyebarkan uang palsu tersebut dengan cara di belanjakan atau membeli kebutuhan lebaran di tiga pasar tradisional yaitu di Pasar Jatisari Karawang, Jatiwangi Karawang, dan Pasar Sukamandi Subang.” jelasnya pada Jumat, (21/04/2023).

Lebih lanjut Kapolres Karawang mengungkapkan, bahwa salah seorang warga yang mencurigai pelaku kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatisari.
“Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti, untuk selanjutnya Polsek Jatisari bersama warga dapat meringkus pelaku pada malam tadi,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangannya, pelaku mendapatkan uang palsu itu dengan cara membeli di media sosial secara online dengan harga Rp.150.000 untuk 10 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.

”Dari hasil pengembangan, pelaku sudah membeli uang palsu sebanyak dua kali, dan pelaku mendapatkan 20 lembar uang palsu dengan pecahan 50 ribu.” tandasnya.

Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut dengan harapan bisa mengantongi kembalian dari hasil transaksi jual beli.

“modusnya pelaku membeli cabe seharga Rp.15.000 dengan menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu, kemudian dia mendapat kembalian uang asli sebesar 35 ribu, dan begitu seterusnya.” terangnya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar, Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak  2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 26 ayat 3 tentang peredaran uang palsu dengan acaman pidana 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 50 Miliar, pungkasnya.

(Humas Polres Karawang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *