Penanganan Perkara Mantan Sekdes Dawuan Barat, Kajari Karawang : Sudah Di Tangani Secara Profesional Sesuai KUHAP

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penahanan terhadap mantan Sekdes Dawuan Barat yaitu yang berinisial KR terkait dugaan pemalsuan dokumen surat kematian. Yang mana perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum tgl 26 september 2022, selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tgl 08 Mei 2023.

Adapun terkait masalah yang menyangkut mantan Sekdes Dawuan Barat tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH.,MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Karawang Rudi Iskonjaya, SH., MH., dan Kasi Pidum Kejari Karawang Martahan Napitupulu, SH. Bahwa,” sebelumnya Terdakwa A. DJUMENA menyuruh Terdakwa UCU SURATMAN bertemu langsung Terdakwa KANTHI RAHAYU (Sekdes Dawuan Barat) di Kantor Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab.Karawang untuk membuat Surat Keterangan Kematian an. USNI Bin TASAN tanggal 15 Desember 1989,”ucapnya kepada awak media, Jum’at (12/5/2023)

“Kemudian pada tanggal 07 Desember 2016 Sdr. UCU SURATMAN ke Kantor Dawuan Barat dan bertemu dengan Sdr. KANTHI RAHAYU sehingga surat kematian bisa dikeluarkan tanpa melalui prosedur yg benar dan tanpa di dukung dengan dokumen pendukung yg benar,”jelasnya.

Surat Keterangan Kematian atas nama USNI Bin TASAN meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1989 yang terbit dalam Nomor Register 474.3/DB/282/XII/2016 tertanggal 07 Desember 2016.

Diketahui sekira tahun 1990 dan 1991 Sdri. USNI Bin TASAN masih hidup karena Sdri.USNI Bin TASAN telah menjual tanah miliknya kepada orang lain sebagaimana dalam AJB Nomor 966/Kep-Ckp/VII/1990 tertanggal 12 Juli 1990 dan Sdri.USNI Bin TASAN membubuhi cap jempol sebagai penjual.

“Sdr. A. DJUMENA menggunakan Surat Keterangan Kematian atas nama USNI Bin TASAN Nomor Register 474.3/DB/282/XII/2016 tertanggal 07 Desember 2016 yang menerangkan USNI Bin TASAN meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1989 sebagai bukti dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Karawang Nomor 12/Pdt.G/2017/PN KWG dengan objek gugatan berupa tanah dalam Akta Jual Beli Nomor 914/Kec-Ckp/VII/1990 tertanggal 04 Juli 1990 karena AJB tersebut dibuat dihadapan PPATS (mantan Camat Cikampek saat itu),”sambungnya.

Terbitnya AJB tersebut dalam gugatannya mengakibatkan putusan pengadilan membatalkan AJB tersebut karena Sdr.USNI telah meninggal dunia.

“Akibat dari perbuatan Sdri. KANTHI dan Sdr. UCU SURATMAN menyebabkan kerugian yang dialami korban selaku pemilik Sertifikat yang sah sebagaimana dalam putusan perdata No.66/Pdt.G//2019 jo 432/PDT/2020/PT.BDG jo 3133/K/Pdt/2021 atas SHM No. 165/ Desa Dawuan Barat dengan luas 41.750 Meterpersegi dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp.6.0000.0000.0000,- (enam milyar rupiah),”pungkasnya.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *