Berita  

Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Karawang Bersama BPN dan Kemenag Serahkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta wakaf, Kejaksaan Negeri Karawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang menandatangani Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Kabupaten Karawang.

Kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ini, digelar dengan tujuan sebagai landasan para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam sertifikasi dan  menyelamatkan harta wakaf, dan untuk memaksimalkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing instansi, dengan sinkronisasi data dan informasi yang lengkap.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (19/6/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah SH.,MH., beserta jajaran, Kepala Kemenag Karawang, H. Dadang Ramadhani beserta jajaran, Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin beserta jajaran dan sepuluh orang penerima Sertifikasi Tanah Wakaf.

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaepuloh, Kepala Kemenag Karawang, Dadang Ramadhani dan Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin.

Kejari Karawang, Syaifullah mengungkapkan rasa bersyukurnya atas terjalinnya kerjasama yang baik ini, antara tiga lembaga negara, dalam rangka memikirkan tentang agama dan terkait kemaslahatan umat.

“Semoga hal yang kita lakukan, mewakafkan diri untuk melayani umat, sekaligus kita niatkan sebagai ibadah, dan menjadi amalan bagi kita semua,” kata Kejari mengawali.

Kejari mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya dalam hal kerjasama ini akan memastikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan administrasi harta wakaf.

“Dalam menjaga harta agama, kita perkuat sinergitas khususnya tentang wakaf. Semoga niat baik kita bisa jadi amal saleh, niat orang yang mewakafkan tanah mereka dengan harapan tidak di otak atik oleh yang lain, sehingga berujung tindakan konflik,  atau gugatan dan bahkan pidana,” jelasnya.

Diungkapkan Kejari, program sertifikasi tanah wakaf adalah program yang luar biasa, karena program ini gratis 0 rupiah. Dan BPN Karawang tahun 2023 ini, memiliki kuota 100 sertifikat untuk penerima wakaf.

“ini program Kejaksaan Negeri Karawang, dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dimana hari ini ada 10 penerima sertifikat wakaf. Dengan menjalin kesepakatan, saling mendukung dan kolaborasi, fungsi pengawasan dari kami juga akan berjalan dengan baik dan lebih kuat,” terang Kejari.

Ditempat yang sama, Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin menjelaskan bahwa kerjasama dijalin khusus untuk melakukan percepafan persertifikatan tanah wakaf.

“Kita bersinergi untuk pengamanan asset wakaf yang ada di Kabupaten Karawang, tentu dengan bersama bisa kita sertifikasi dengan cepat. Dan kami membuka peluang minimal 100 sertifikat yang kami alokasikan, untuk biaya kita 0 rupiah,” ucap Nurus Solihin.

“Kami berharapan penerima wakaf tidak terbebani lagi dengan masalah hukum kemudian status tanah wakafnya juga menjadi jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurus Solihin mengatakan, kegiatan Penandatanganan Kerjasama yang dilaksanakan ini sangat istimewa karena melibatkan 3 instansi yang khusus berkenaan tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf.

Menurutnya, sertifikasi harus menjadi prioritas, dan pastinya tidak bisa jalan sendiri- sendiri.

“kita pastikan keberadaan objek wakaf itu sendiri, termasuk batasnya, dukungan dokumen yang harus ada yang kita butuhkan, kita inventarisir bersama-sama dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Karawang, Dadang Ramadhani mengatakan saat ini ada sekitar 700 persil tanah wakaf di Kabupaten Karawang, yang sudah bersertifikat sebanyak 400 dan yang belum ada sekitar 300.

Oleh karenanya, lanjut Dadang, Kemenag, BPN dan Kejari Karawang, semua mempunyai tanggung jawab besar untuk mensertifikasi asset wakaf tersebut.

“Untuk merealisasi percepatan sertifikasi asset wakaf, pihak Kementerian Agama telah melakukan berbagai usaha  diantaranya melakukan Perjanjian Kerja Sama seperti ini,” ucapnya.

Ia pun berharap, dengan adanya momen penandatanganan kerjasama ini semakin memacu kinerja semua pihak untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di Kabupaten Karawang.

“Harapan saya mudah -mudahan dengan adanya program sertifikasi tanah wakaf gratis ini, yang belum mempunyai sertifikat bisa segera didaftarkan tanah wakafnya sehingga membuat kekuatan hukumnya semakin kuat dan tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Selain Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang juga menjadi tuan rumah Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 oleh BPN Karawang dan Kantor Kementerian Agama Karawang. Sebanyak 10 sertifikat diserahkan kepada 10 orang Nazhir atau penerima wakaf. Diantaranya adalah,

1. H. Taofik Hidayat Penerima Sertifikat Wakaf Masjid Misbahul Huda dari Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran.
Pesantren Misbahul

2. H. Taofik Hidayat Penerima Sertifikat Wakaf Pondok Pesantren Misbahul Huda dari Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran.

3. Agus Wibowo Penerima Sertifikat Wakaf Masjid Al-Barkah dari Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru.

4. Tirta Mulyana Penerima Sertifikat Wakaf Sarana lbadah Al-Wasim dari Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru.

5. Agus Saepurrohman Penerima Sertifikat Wakaf Sarana Pengembangan Pendidikan Agama Islam
Al-furqon dari Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru.

6. Sahid Masrur Penerima Sertifikat Wakaf Yayasan Persiapan Generasi Baru dari Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari.

7. Sahid Masrur Penerima Sertifikat Wakaf Yayasan Persiapan Generasi Baru dari Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari.

8. Soleh Nurhadi Penerima Sertifikat Wakaf Yayasan Ulum Kasiro dari Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta.

9. H. Husen Faruk Penerima Sertifikat Wakaf Kesejahteraan Masjid Miftahul Huda dari Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.

10. H. Husen Faruk Penerima Sertifikat Wakaf Kesejahteraan Masjid Miftahul Huda dari Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.

Acara diakhiri dengan saling bertukar Plakat dari tiga lembaga tersebut dan foto bersama.

 

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *