Berita  

Proyek Pekerjaan Normalisasi Saluran Kalibuaya Di Duga Kurangi Kubikasi Dan Tidak Transparan

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID |Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di berbagai aspek. Seperti yang saat ini di laksanakan yakni pekerjaan normalisasi saluran yang ada di wilayah Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.

Namun sangat di sayangkan pada pekerjaan normalisasi saluran Kalibuaya tersebut seaakan di tutup-tutupi, pasalnya pada lokasi pekerjaan tersebut tidak di temukan terpasangnya papan informasi yang semestinya di terapkan sebelum pekerjaan di laksanakan. Padahal itu jelas merupakan salah satu syarat wajib pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Dengan adanya kejadian ini maka hal tersebut oknum pihak kontraktor di duga sudah tabrak UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi hasil pantauan awak media di lapangan masih saja ada oknum pihak kontraktor atau pemborong bahkan hingga pelaksana di lapangan yaitu mandor tidak mengikuti aturan sesuai dengan apa yang sudah di tentukan. Sehingga hal tersebut di duga ada indikasi korupsi yang di lakukan oleh oknum kontraktor untuk meraup keuntungan lebih besar. Padahal hasil investigasi awak media di lokasi, bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pemerintah melalui dinas PUPR.

Dan hal itu terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Karawang yakni di tiga titik lokasi pekerjaan, yaitu di saluran air yang ada di Desa Kalibuaya dan saluran Ciparage tepatnya muara arah lautan.

Hingga berita ini di publish saat awak media online menghubungi melalui WhatsApp salah satu Pelaksana pekerjaan tersebut untuk meminta keterangannya akan tetapi pelaksana dari pekerjaan tersebut sama sekali tidak merespon dan lebih memilih diam alias bungkam.

Dengan dengan adanya hal ini, kepada pihak terkait yakni Dinas PUPR Kabupaten Karawang di minta untuk segera melakukan tindakan tegas kepada oknum pelaksana atau kontraktor yang di duga berbuat curang.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *