Berita  

Di Duga Renovasi Gedung UPTD BPP Pedes Tabrak UU KIP

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Menyikapi adanya dugaan perihal proyek pekerjaan renovasi gedung BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) di Desa Payungsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang di duga syarat penyimpangan, pasalnya proyek yang sedang di laksanakan hingga saat ini tidak ada kejelasan, bahkan papan informasi sebagai salah satu bukti transparansi kepada publik tidak terlihat terpampang di lokasi pekerjaan.

Pantauan awak media DPDIWOIKARAWANG.OR.ID proyek yang sedang di kerjakan hingga saat ini di duga tanpa adanya pengawasan dari Dinas terkait, bahkan pihak pelaksana selaku penyedia jasa maupun mandor lapangan tidak pernah terlihat di lokasi, hanya terlihat para pekerja saja.

Salah seorang pekerja saat di tanya awak media pada Rabu 9/8/2023 perihal apa CV dan darimana anggaran serta siapa pihak pemborongnya hanya menjawab singkat.

“Saya hanya bekerja pak, tidak tahu CV-nya apa, siapa pelaksananya apalagi anggaranya”, jawabnya.

Sementara itu menurut H. Dias selaku Kepala Dinas UPTD saat di konfirmasi awak media menjelaskan,” kami hanya penerima manfaat saja, untuk pemborong dan pelaksana maupun CV-nya, saya juga tidak tahu silahkan konfirmasi ke Dinas Pertanian”, ucapnya.

Di tempat terpisah Wawan atau yang biasa di panggil Tigor salah satu anggota Ormas dengan adanya proyek yang tidak jelas asal usulnya tersebut sangat menyayangkan, menurutnya kalau memang proyek ini bersumber dari APBD atau dari Kementrian minimal ada ke transparanan kepada publik terkait anggaran dan sebagainya”, pungkasnya.

Dengan adanya dugaan pekerjaan yang tidak transparan dan di sinyalir tidak sesuai dengan RAB, di minta kepada pihak terkait agar segera bertindak untuk sidak secara langsung kelapangan untuk melakukan pemantauan, apa sebenarnya yang terjadi di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, guna melakukan intens pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika memang adanya temuan dugaan tersebut benar adanya, maka pihak terkait agar bisa memberikan teguran atau sanksi tegas kepada pihak pelaksana yang melaksanakan pekerjaan.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah adanya proyek renovasi gedung BPP Desa Payungsari Kecamatan Pedes yang di duga tidak transparan dan tidak sesuai RAB di minta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas.

Sampai berita ini di publish pihak pelaksana ataupun pihak pemborong tidak merespon. Dan dengan terbitnya berita ini setidaknya bisa dijadikan alat joreksi bagi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak Inspektorat dan BPK untuk segera melakukan reaksi.

(Heri Bamuswari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *