Berita  

Dugaan Perihal Dana Desa Kampung Sawah Jayakerta, Ketua DPD IWO Indonesia Karawang : Camat Harus Segera Ambil Langkah Tegas

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Seperti di Ketahui peraturan tentang pengalokasian Dana Desa (DD) adalah arah kebijakan Dana Desa (DD) tahun 2023 salah satunya melanjutkan fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional. Kelancaran dan kesuksesan penyaluran Dana Desa membutuhkan koordinasi dan komitmen berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah dan KPPN selaku Penyalur Dana Desa.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan agar penggunaan Dana Desa Tahun 2023 agar fokus ke beberapa kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim serta penguatan ketahanan pangan. disamping tetap ada pencegahan dan penanganan bayi stunting.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Akan tetapi lain halnya dengan yang terjadi di salah satu Desa yang ada di wilayah Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
Dana Desa (DD) TA 2023 yang sudah di kucurkan hingga saat ini belum di realisasikan peruntukanya.
Di bangunkan apa dan di gunakan untuk apa semua masih menjadi misteri.

Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menegaskan terkait Dana Desa (DD) yang ada di Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang tepatnya Desa Kampung sawah, pasalnya di duga Dana Desa (DD) tahap II TA 2023 yang sudah di salurkan namun belum di realisasikan

“Dana Desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana menurut undang-undang desa. Namun, nyatanya tidak semua desa menggunakan dana desa itu sesuai amanat, seharusnya Kepala Desa Kampung Sawah segera merealisasikannya jangan nanti-nanti dengan alasan-alasan yang tidak jelas,” Tegas Syuhada kepada awak media IWO Indonesia, Minggu (13/8/2023)

“Jangan beranggapan bahwa Dana Desa itu adalah dana Kepala Desa. Dana itu adalah dana masyarakat desa yang diamanatkan kepada perangkat desa, itu ada aturan penggunaannya dan ada prioritasnya. Agar pada akhirnya Dana Desa dapat optimal dan bermanfaat mensejahterakan masyarakat desa, Kepala Desa tersebut jangan anggap itu jadi uang pribadi yang bebas digunakan, tetapi harus segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

“Dan kepada camat Jayakerta terkait dengan hal ini harus segera ambil langkah tegas, jangan sampai Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa. Kami akan buat surat resmi untuk lakukan audiensi guna meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai Dana Desa tersebut,”pungkasnya.

(HB/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *