Berita  

Di Duga Melanggar Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, RS Hastien Rengasdengklok Akan Di Laporkan IWO Indonesia Ke APH

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | 17 Agustus Hari Ulang Tahun (HUT) Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-78 tahun. Sangat ironi masih ada saja instansi yang mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek dan kusam.

Setiap tanggal 17 Agustus Rakyat Indonesia selalu memperingatinya sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia serta pemasangan merah putih sebagai pertanda negara Indonesia telah merdeka dari penjajahan.

Namun, dibalik perayaan hari kemerdekaan tersebut terlihat di RS. Hastien Rengasdengklok Karawang tampak memasang bendera merah putih yang sudah robek dan kusam.

Salih wartawan yang mengetahui dan melintas di depan RS. Hastien mengatakan, “kondisi bendera tersebut telah lama digunakan hingga warnanya telah pudar. Rumah Sakit ini sangat keterlaluan sekali hari ini adalah hari kemerdekaan masak mereka mengkibarkan bendera merah putih yang sudah koyak,”ungkapnya, Kamis 17/8/2023

“Saya saja yang bukan pegawai pemerintah atau pengusaha hanya seorang wartawan tau apa arti dari bendera merah putih,”lanjut Salih

Terkait dengan rusak bendera yang ada di halaman RS. Hastien, pihak Humas RS Hastien Rahadian saat di konfirmasi oleh awak media online tidak ada tanggapan

Saat di minta ijin awak media online untuk berkunjung dan bertemu terkait dengan dugaan ada kibaran bendera merah putih yang rusak di area rumah Sakit Hastien pihak Humas RS Hastien pun sama sekali tidak ada jawaban dan respon.

“Terkait dengan pemasangan bendera robek tersebut harusnya Aparat Hukum, atau pihak-pihak terkait segera memberikan sanksi yang tegas kepada RS. Hastien,”tegas Salih.

Di tempat terpisah Heri Pramika sebagai salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karawang saat di wawancara angkat bicara.

“Sudah jelas dan terbukti RS.Hastien mengibarkan bendera merah putih rusak atau robek, dirinya berharap pihak aparat hukum, pihak terkait Pemkab Karawang melalui Dinas Kesehatan Karawang agar bisa segera menindak lanjuti sidak kelapangan.”Paparnya.

Lanjut Heri Pramika,”hal ini jangan di biarkan begitu saja. Pasalnya bendera itu adalah simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia yang perlu di jaga di rawat apalagi sekelas RS. Hastien harus benar benar melakukan dan melaksanakan SOP yang baik dalam mengibarkan bendera di RS. Hastien ini harusnya yang bagus dan baik bukan malah sebaliknya,”tegasnya.

“Nah sekelas RS. Hastien ko bisa demikian terjadi ada bendera yang berkibar rusak dan robek,”lirihnya.

“Kami atas nama organisasi DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Karawang atas tindakan tersebut yang sudah jelas-jelas melanggar aturan,”pungkas Heri.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *