Berita  

Nah Loh !! Pekerjaan TPT Dusun Bengle Selesai Sudah Lama, Upah Pekerja Belum Di Lunasi

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Pekerjaan drainase Tembok Penahan Tanah (TPT) di dusun Bengle RT 011/04 Desa Dewisari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang sudah selesai dan rampung di laksanakan atau dibangunkan beberapa bulan lalu.

Namun sanyang, meski pembangunanan TPT yang bersumber dari APBD Karawang melalui dinas PUPR tersebut berjalan dengan semestinya, akan tetapi ada satu ganjalan pada saat pengerjaan tersebut sudah selesai, padalnya diduga upah para pekerja masih belum lunas alias di hutang.

Dikeluhkan oleh salah satu pekerja yang merupakan sebagai kepala tukang yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan hal tersebut kepada awak media, bahwa pekerjaan tersebut diduga curi star dan upah tukang pun belum lunas alias di cicil

“Saya pribadi pimpinan tukang atau pekerja, pekerjaan tersebut ibaratnya sesuai terima borongan, komitmen awal kan deal 20.000.000 rupiah. Namun ketika pekerjaan sudah selesai upah belum di bayar semua dengan alasan menunggu pencairan dari atas,” ucap kepala tukang kepada awak media, Rabu (30/08/2023)

” Di ibaratkan mereka kan curi star, adapun kemungkin dana tersebut adalah dana pribadi, jadi masih ke antar pekerjaan selesai buat bayar gajih tukang sudah gak ada,”jelasnya

“Emang kemarin sudah di bayar dari sisa 8 .000.000 rupiah lagi,udah di bayar 1.000.000 kemudian kembali di bayar 1.000.000, berarti sudah dua kali pembayaran, dan tinggal sisa sebesar Rp. 6.000.000 rupiah.
Saya sih berharap agar secepatnya di bayar semua, itu kan pekerjaan dari sehabis lebaran dimulainya dan sudah lama selesai.” Terangnya

Terkait dengan adanya hal ini jelas, seharusnya dinas terkait
turut mengawasi tindak tanduk pekerjaan yang sumber dananya dari pemerintah.
Sebagai wujud tanggung jawab yang diamanatkan oleh pemerintah, agar senantiasa terjadi kondusifitas pada semua  pekerjaan dan program dari pemerintah itu sendiri.

Dengan adanya kejadian seperti ini, secara otomatis ini di duga merupakan satu kelalaian semua steakholder sebagai penerima amanat pemerintah melalui dinas terkait, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pelaksana pekerjaan terbawah yakni para pekerja atau tukang.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *