Berita  

Sudahkah Efektif Dan Efesien Program Sembako Tanpa Adanya Pengawasan, Kemanakah Pembelanjaan Program sembako 

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Dengan adanya pemberitaan pembelanjaan sembako KPM program sembako atas dasar pemberitaan sepihak tanpa adanya konfirmasi dari berbagai pihak dengan mengedepankan azaz praduga, harus diluruskan bahwa dengan berbahasa pemotongan namun dipastikan semua KPM saat penerimaan uang senilai Rp. 600.000 KPM menerima tunai dan dapat dilhat dalam data PT POS tidak ada KPM yang Foto nya di upload uang dan sembako melainkan KPM menerima utuh Rp.600.000, Minggu (17/9/2023)

Namun setelah menerima tunai, tidak ada bahasa disembakokan, melainkan memfasilitasi KPM terhadap pembelanjaan sembako, karena dalam juknis nya KPM ketika menerima tunai wajib membelanjakan sembako diwarung tetangga atau pasar tradisional, tidak ada dalam Permensos No 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Prorgam Sembako menyatkan pasal manapun BEBAS BELANJA DI MANA SAJA apalagi Menjadi BELANJA APA SAJA.

Dalam Permensos 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa pembelanjaan program sembako mengacu pada pasal 5 ayat 1 dan 2 dengan memenuhi ketentuan kebutuhan bahan pangan sembako karbohidrat, protein hewani, protein nabati vitamin dan mineral, namun dengan adanya pengurangan komoditi karena mengikuti acuan HET beras terbaru berdasarkan Badan Pangan Nasional yaitu untuk beras premium untuk wilayah zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi yaitu Rp 13.900 per Kg, pada dasar nya KPM saat membelanjakan uang program sembako di warung sembako di edukasi dan sosialisasi bahwa dengan uang program sembako Rp 200.000 dalam satu bulan dengan nominal tersebut KPM berbelanja dengan komoditi yang di dapat sesuai dengan harga pasaran saat itu berbelanja.

Minimnya literasi tentang program sembako membuat gejolak terjadi kepentingan sepihak bahwa adanya pemotongan tanpa mengedepankan sumber-sumber literasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Pemotongan adalah proses cara melakukan pemptongan (mengerat, memenggal, mengurangi, jadi jika rinci pemotongan adalah mengurangi jumlah nominal bantuan dengan adanya pemenggalan nominal, namun faktanya KPM menerima tunai Rp. 600.000 dari juru bayar PT. POS tidak dalam bentuk uang Rp 200.000 atau Rp. 400.000 dan uang sembakonya hilang namun faktanya setelah menerima uang program sembako Rp.600.000 kemudian di belanjakan sesuai ketentuan di warung tetangga yang terdekat dengan KPM dengan jumlah yang telah di sepkati antara penjual dan pemebeli.

Fakta dari pencairan program sembako tidak lah efektif dan efesien jika dilaksanakan menggunakan mekanisme tunai tanpa di fasilitasi sembako di warung karena pada dasarnya komoditi sembako itu butuh dipersiapkan karena berat angkut dan manajemen logistik harus di sediakan dengan persiapan, ketika tunai tanpa persiapan uang program sembako tak berjalan dalam pembelanjaan sesuai ketentuan karena saat itu menerima uang tunai menjadi apapun yang tersedia di belanjkan dan tak menutup kemungkinan pembelanjaanya mengarah kepada emok, pinjol, julot, rokok, narkotika, togel dan lain-lain. Karena faktanya rokok menjadi salah satu penyebab anak menjadi stunting jika di keluarga adanya perokok aktif karena asap rokok akan terhirup oleh anak. Jika uang program sembako di belanjakan rokok menjadi sebuah dilema dari tujuan program yang tujuanya untuk mencegah stunting menjadi factor pencetus terjadinya stunting, emok memberikan efek konflik sosial di masyrakat dan merusaknya tatanan ekonomi di masyrakat karena andanya bunga yang besar dan adanya tanggung renteng membuat masyrakat semakin kesulitan dan menjadikan miskin ekstrim sehingga bertolak belakang dengan Permensos No 4 tahun 2023 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Bapak Presiden Joko Widodo bersama Kementrian Komunikasi dan Informasi  dari sumber berita Web resmi KOMINFO Memberantas Judi Online Pinjol sesuai siaran pres No. 238/HM/KOMINFO/08/2023 bahwa ditegaskan bapak Presiden Joko Widodo sudah menugaskan hapus judi online karena merugikan dan meresahkan masyarakat, menkominfo meminta ibu-ibu tidak tergiur dengan tawaran kemudahan pengajuan pinjaman online. Dari siaran pres KOMINFO menyatakan jelas Program Sembako Haruslah sejalan dengan Kebijakan Pemrrintah dan tujuan program tentang pemanfaatan untuk UMKM, UKM sembako berdampak pada pencegahan stunting dan pemenuhan gizi seimbang.

 

(ET/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *