Berita  

Sosialisasi PraKoperasi DPD IWO Indonesia Karawang Gandeng Dinkop Dan UMKM Karawang

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Sebagaimana amanah yang ada dalam salah satu agenda kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Karawang yang sudah menjadi tujuan untuk mensejahterakan anggota dalam pengembangan koperasi, UMKM dan Ekonomi Kreatif. Terkait dengan hal tersebut maka Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Karawang gandeng Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang lakukan sosialisasi Pra-Koperasi, Senin (2/10/2023)

Pada acara kegiatan Pra-Koperasi langsung di hadiri oleh H. Rohman selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Sekdinkop Karawang Amid, Eliana Subkor KSP/USP Dinkop Karawang, Haris selaku bidang pengawas Dinkop dan UMKM Karawang, serta pengurus dan anggota IWO Indonesia DPD Kabupaten Karawang.

Haris selaku bidang pengawas Dinkop Karawang menyampaikan,”Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Selain itu Haris juga menegaskan perihal konsep koperasi secara kelembagaan. Dalam sebuah koperasi adalah suatu organisasi bisnis permanent, yang didirikan dan dijalankan oleh anggota sebagai sebuah unit operasi, disebut sebuah perusahaan koperasi. Fungsinya seperti unit-unit ekonomi permanent lainnya adalah memberikan jasa-jasa komersial dan keuangan atau memproduksi produk-produk pertanian, industri dan lainnya. Suatu hubungan spesial harus ada antara perusahaan koperasi dengan anggota-anggotanya untuk kepentingan atau kesejahteraan anggota- anggotanya.” Tandasnya.

Lebih jauh Haris menjelaskan bahwa definisi perumusan jati diri koperasi menurut ICA di Manchester (Cooperative Indetifiti Statement/ICS) Tahun 1995 terdiri dari :

Definisi Koparasi adalah perkumpulan otonomi dari orang- orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis;

Nilai-nilai Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain ;

Prinsip-prinsip (sebagal penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagal berikut

1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besamya jasa masing masing anggota;

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

5.Kemandirian.

6.Pendidikan perkoperasian;

7.Kerjasama antar koperasi.

 

(Teddy/D.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *