KPU Karawang Gelar Rapat Koordinasi Laporan Dana Awal Kampanye Dan Sharing Season Sistem Informasi Kampanye

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID |  Bertempat di Swissbell Karawang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang gelar rapat koordinasi laporan dana kampanye tahun 2024, Selasa (19/12/2023)

Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut di hadiri oleh seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Karawang.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyampaikan, setiap Partai Politik di Kabupaten Karawang untuk bisa berdiskusi berkaitan laporan awal dana kampanye tahun 2024.

“Setiap partai politik yang ada di Kabupaten Karawang di harapkan untuk bisa berdiskusi yang berkaitan dengan laporan awal dana kampanye, karena menjadi penting dimana sesuai dengan aturan di PKPU 18 tahun 2023 bahwa setiap partai politik atau peserta Pemilu wajib melaporkan awal dana kampanye dan batas akhir pada tanggal 6 Januari 2024.” Ucapnya.

“Di tegaskan Mari, Selain memang ada sanksi yang diatur dalam pasal 118 di mana partai politik atau peserta pemilu yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu.” Tandasnya.

“Kami dari KPU memang sengaja mengundang agar tidak ada partai politik atau peserta pemilu yang terkena sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Dana kampanye sumbernya tidak terbatas bisa dari peserta Pemilu sendiri, sumbangan dari perorangan, kelompok dan juga sumbangan dari perusahaan non pemerintah.” Jelasnya.

“Terkait sumbangan diatur dalam PKPU, untuk sumbangan Capres dan wakilnya atau perorangan batasnya sebesar 2,5 Miliar termasuk partai politik juga sama dari perorangan sumbangannya 2,5 miliar.” Terangnya.

“Untuk calon DPD sumbangan perorangan sebesar 750 juta, kemudian untuk DPD sebesar 25 miliar dari perusahaan. untuk sumbangan kelompok paling besar pasangan calon presiden dan juga partai politik sebesar 25 miliar.

Dan untuk laporan dana awal kampanye belum ada partai yang memberikan laporan karena memang ada spare waktu untuk pembukuan sampai dengan tanggal 6 Januari 2024.” Ungkapnya

“Seluruh proses pelaporan dalam kampanye maupun yang dilaporkan melalui sistem informasi kampanye dan Dana kampanye CKDK Memang agak berbeda dengan tahun 2019 di mana nanti sistem pelaporan semuanya secara online.

“Dan untuk dana kampanye ketika ada sumbangan tidak boleh langsung kepada caleg, harus melalui rekening partai politik atau rekening khusus Dana kampanye yang dimiliki peserta pemilu, sesuai dengan aturan undang-undang. Peserta Pemilu partai politik yang tidak memberikan laporan akan terjadi pembatalan sebagai peserta. “Tutupnya.

 

•Dian Agus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *