Satres Narkoba Polres Karawang Amankan Terduga Pelaku Jaringan Narkotika Jenis Ganja 

 

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.or.id| Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks dan memerlukan upaya menyeluruh yang melibatkan kerja sama multisektor serta peran aktif masyarakat secara berkesinambungan dan konsisten.

Berdasarkan hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Karawang gencar memberantas penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.

Terbukti Tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Ganja dari seorang Bapak dan ibu paruh baya.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Arief Zaenal, Selasa (14/2/2023) di Mako Polres Karawang menerangkan pelaku berjumlah 2 orang dengan inisial S (laki-laki) dan RP (perempuan). Kedua pelaku ini ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan pada Rabu 8 Februari 2023, di daerah Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang mendapatkan, menguasai, narkotika jenis ganja.

“Ternyata benar sekira pukul 02.00 WIB di dalam sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang diamankan Sdr. S Als A, dimana saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang motif loreng, 19 (sembilan belas) buah amplop kosong serta 4 buah unit handphone. Pada saat diinterogasi, pelaku S mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari RP alias I, selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Sdri RP alias I,” terangnya.

“dan ternyata benar sekira pukul 05.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yg beralamat di Desa Wates Kecamatan Klari, kita berhasil mengamankan Sdri. RP alias I,” jelasnya.

Pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik berlakban yang berisikan ganja, 1 (satu) buah kertas berisikan ganja dengan berat + 1.000 Gram yang disimpan diatas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut, serta turut diamankan 1 (satu) unit hp merk Realme milik terlapor.

“Hasil diinterogasi sdri. RP Als I, yang mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. G, untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemburuan kita,” tegasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah, Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik tesa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

Reporter : Gita Yunarti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *