Putri Komarudin Komisi XI DPR RI, Sosialisasi Bersama OJK

KARAWANG – DPDIWOIKARAWANG.OR.ID – Dalam agenda kerja Dewan perwakilan rakyat ( DPR) Putri Komarudin bersama OJK RI memberikan sosialisasi terkait penyuluhan jasa keuangan “pelaporan dan pengaduan fintech Lending dan pinjaman daring ilegal” kepada masyarakat kelurahan palumbonsari yang berlokasi di aula antic sport center (ASC ) lamaran palumbonsari ,kec.karawang timur ,kan.karawang .

Dalam materi yang di sampaikan oleh putri komarudin anggota DPR RI dan sebagai mitra kerja dengan OJK di komisj XI Mengatakan kami bersama OJK memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait pengaduan fintech Lending dan pinjaman daring ilegal kepada masyarakat ,masih banyak warga masyarakat yang meminjam kepada Bank emok ‘dan berbagai aplikasi di handphone yang ada .

Ketika kita bermasalah dengan pinjaman ,jangan takut ketika DC (Debcoletor ) atau meneror dan menelepon terus_terus dengan tunggakan yang belum terbayar ,karena kita ada pasal nya penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat di jerat pasal 27 ayat (3) junto pasal 45 ayat (3) UU no.11 tahun 2008 juncto UU No.19 tahu 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3).pungkas nya (AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *