Berita  

Di duga PT HM Sampoerna Buang Tanah Disposal Dan Tabrak Aturan UU Cipta Kerja

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID |  Pada Jumat 15 September 2023, pengaduan diajukan oleh ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK), Wardi, terkait pengangkutan lahan buangan dari PT.HM Sampoerna di kawasan KIIC ke kawasan wisata Kaliwungu Karawang. Insiden itu ditangkap pada rekaman kamera ponsel, jelas menunjukkan truk mengangkut tanah dari pabrik ke lahan kehutanan (Perhutani) di Kaliwungu.

Ditegaskan, Tindakan pengangkutan lahan buangan ke kawasan Wisata Alam Kaliwungu yang dilakukan oleh PT. HM Sampoerna ini diduga merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 50 ayat 2 UU melarang setiap orang membuang benda-benda yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan, dan membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan di dalam kawasan hutan.

“Konsekuensi dari sengaja melanggar ketentuan ini sangat berat, yaitu yang dinyatakan bersalah terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Mengingat penemuan lahan yang diduga dari PT HM Sampoerna Karawang ini, Paguyuban Pemuda Tani Karawang menuntut agar manajemen PT HM Sampoerna menahan diri untuk tidak membuang lahan lagi di kawasan hutan”. Kata Wardi Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang, Selasa (19/09/2023).

Selanjutnya, jika memang dipastikan bahwa lahan yang dibuang itu milik PT HM Sampoerna, mereka telah meminta agar perusahaan memindahkan lahan tersebut dari kawasan hutan. Pengangkutan lahan yang dibuang ke kawasan hutan menimbulkan beberapa masalah etika.

Menurutnya Tidak hanya melanggar hukum dan peraturan yang bertujuan melindungi lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko bagi ekosistem hutan yang rapuh. Kawasan hutan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, mengatur pola iklim, dan menyediakan berbagai jasa ekosistem. Implikasi dari tindakan tersebut melampaui masalah lingkungan.

Masih kata Wardi, “Pembuangan tanah  ini diduga dapat berdampak buruk pada masyarakat lokal dan mata pencaharian mereka. Kawasan hutan sering menjadi rumah bagi masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk praktik budaya mereka, pertanian subsisten, dan kegiatan yang menghasilkan pendapatan seperti ekowisata. Insiden ini berfungsi sebagai pengingat nyata akan pentingnya menegakkan peraturan lingkungan dan mempromosikan perilaku perusahaan yang bertanggung jawab”.

Menurutnya, Ini perlu pengawasan dan mekanisme pemantauan yang lebih kuat dari dinas terkait untuk mencegah pelanggaran tersebut terjadi di masa depan. Selain itu, menekankan peran organisasi masyarakat sipil dalam meminta pertanggung jawaban perusahaan dan mengadvokasi praktik berkelanjutan. Kesimpulannya, insiden yang melibatkan pengangkutan lahan yang dibuang dari PT HM Sampoerna Karawang ke kawasan hutan menimbulkan kekhawatiran serius tentang kelestarian lingkungan dan tanggung jawab perusahaan.” Ungkap sebagi salah satu Wardi Aktivis Tani Karawang.

Sangat penting bahwa tindakan hukum diambil terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini dan bahwa langkah-langkah dilakukan untuk mencegah insiden serupa terjadi. Perlindungan kawasan hutan dan kesejahteraan masyarakat lokal harus menjadi yang terpenting, dan semua pemangku kepentingan harus secara aktif bekerja untuk mencapai tujuan ini.

Tim Media mencoba mengkonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Dinas terkait belum mengetahui atas tindakan tersebut, “Belum tahu pak nanti saya cek ke lapangan”. Tandas Wawan Setiawan Kepala dinas Lingkungan Hidup Karawang.

Sementara itu, dari pihak Sampoerna di konfirmasi melalui ponselnya mengatakan akan menemui pihak Wartawan Suarana minggu ini / Selasa 19 September 2023.

“Baik pak, Selasa depan saya kabari ya pak”. Kukuh Management PT. SAMPOERNA.

Akan tetapi hingga saat ini belum ada balasan atau respon lagi sehingga berita ini dilayangkan di media.

 

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *