Berita  

Di Duga PT VIM Narik Iuran Retribusi Tapi Tidak Di Setorkan, Kadis DLHK Karawang Geram

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Terlihat Tumpukan sampah terjadi di sekitar lingkungan Pasar Proklamasi Rengasdengklok Kabupaten Karawang namun miris, retribusi pedagang terus dijemput PT. Visi Indonesia Mandiri selaku pihak pengelola pasar Proklamasi akan tetapi tidak tersampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, hingga membuat Kadis DLHK Karawang geram.

Wawan Setiawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang mengakui ketika ditanya soal numpuknya sampah di Pasar Proklamasi sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Wawan pihaknya dengan sengaja menunda penarikan sampah ke Pasar Proklamasi sampai PT. VIM sebagai pihak pengelola mau menyetorkan retribusi yang mereka tarik dari para pedagang ke Pemerintah Daerah.

“Bicara tentang sampah berarti kita berbicara mengenai retribusi, karena terkait dengan pelayanan, berarti juga harus ada pembayaran, seperti parkir,” ucapnya.

“Awalnya pedagang melakukan perpindahan, kita memang masih menggratiskan atau membebaskan dari retribusi, karena PT VIM pun saat itu belum melakukan pungutan, namun setelah lebaran sudah memberlakukan penarikan iuran sampah, keamanan dan lainnya, sehingga sudah sewajarnya pihak PT. VIM menyetorkan retribusi kepada pemerintah,” tandasnya.

Hal inilah kemudian yang membuat DLHK Kabupaten Karawang merasa geram, yang kemudian akan mengundang pihak PT. VIM pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 besok, untuk di berikan penjelasan.

“Kita hanya akan meminta retribusi kebersihan saja, namun mereka tidak memiliki itikad baik dan berbulan-bulan membiarkan.
PT. VIM harus membayar retribusi kepada kita idealnya sesuai dengan jumlah pedagang,” tegasnya

Kekesalan pihak DLHK tak hanya soal retribusi saja, akan tetapi PT. VIM hingga hari ini belum juga membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar area Pasar Proklamasi dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) juga belum dibuatkan.

“Ya, sudah kita kasih mereka teguran dengan tidak mengangkut sampah disana.
Kalau mereka tidak memungut kepada pedagang, ya tidak apa-apa kita tetap angkut, yang jadi masalahnya adalah mereka melakukan pungutan kepada pedagang, tapi hak Pemerintah Daerah tidak diberikan,” pungkasnya.

 

(Teddy/DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *