Berita  

Dugaan Pelecehan Terhadap Wartawan, Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Minta APH Tindak Tegas Pemilik Akun Bayu Samboja

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID |  Ramainya pemberitaan yang beredar tentang seseorang pemilik akun Facebook bernama Bayu Samboja yang di duga telah melecehkan profesi wartawan jadi polemik di mata publik dan jadi bancakan perbincangan serius insan pers.

Profesi wartawan barangkali masih dianggap pengganggu, pencemar nama baik, pencari kesalahan orang yang kesemuanya itu bernada negatif dan tidak profesional. Padahal tugas wartawan sangat mulia seperti poin yang terkandung di dalam Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Pers yakni mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu atau seseorang yang selama ini belum dikenal, menguak fakta dan realita yang tersembunyi, terus menerus mereka lakukan.

Terkait dengan adanya hal tersebut membuat Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Karawang Syuhada Wisastra Amd, CHRM angkat bicara dan mengecam keras atas ucapan yang tertuang di postingan pemilik akun tersebut.

Di katakan Syuhada, bahwa tugas mencari informasi untuk diberitakan oleh wartawan bukan hal yang mudah dan tanpa musibah. Namun hal tersebut selalu mengalami hambatan dan tekanan dan itu menjadi fakta yang terjadi di lapangan. Banyak wartawan protes karena profesi dan kebebasannya dikebiri, karena sulitnya mendapatkan informasi yang akurat, dan bahkan seakan kemerdekaan pers telah diabaikan. Wajar jika kemerdekaan pers terus diperjuangkan dan terus disuarakan.” Ungkapnya kepada awak media, Selasa (14/11/2023)

“Padahal, profesi wartawan bukan ilegal, bukan pula tanpa aturan, tetapi diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dimuliakan dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman perilaku wartawan dalam menjalankan tugas.” Tandasnya.

“Biarkan wartawan bekerja dengan kebebasan yang dimilikinya, jangan dihalangi apalagi disakiti, jangan diremehkan dan dilecehkan. Kebebasan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Pers yaitu kebebasan pers bukan liar dan tanpa batas.

Lebih jauh Syuhada mengungkapkan,” jika melihat kondisi di lapangan seperti ini, tugas wartawan seakan selalu disakiti, dilecehkan, dan itu masih saja terus terjadi, dilibas dengan cara bringas, diancam bahkan dibungkam.

Padahal jelas kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan dan wajib dihormati sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 28 UUD 1945. Agar tidak melanggar konstitusi, maka profesi wartawan harus dihormati.” Jelasnya.

“Saya harap dengan adanya hal tersebut kepada pihak kepolisian bisa menindak tegas kepada pemilik akun Bayu Samboja yang di duga telah melecehkan profesi wartawan tersebut.” Pungkasnya.

 

(TIM IWOI)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *