Berita  

Duh ! Bendera Merah Putih Lusuh Dan Kusam Ditiang Berkarat Dibiarkan Berkibar Di Gedung Graha PSSI Karawang

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Bendera Sang Saka Merah Putih sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Sudah jelas dan ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara seperti pada poin C tertulis larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu

Pasal 67 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Namun berbeda halnya dengan Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang di depan gedung Graha PSSI Kabupaten Karawang yang sudah lusuh dan rusak tetap berkibar.

“Masa bendera lusuh seperti itu dibiarkan tetap berkibar gak diganti-ganti sih, padahal itu di gedung kebanggaan persepakbolaan yang didalamnya ada  pejabat pemerintah ‘kan aneh, semoga ja segera diganti malu-maluin aja,” kata Komar, Tukang Ojol yang tengah berhenti persis  di depan Graha PSSI jalan Ahmad Yani bypass, Minggu (01/01/2024).

Ketika awak media mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Ketua PSSI Kabupaten Karawang Asep Aang Rakhmatullah tidak sedikitpun ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

 

(DA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *