Berita  

Duh !! Pembangunan UPTD Pertanian Desa Kedungjeruk Di Duga Lolos Dari Pengawasan Dinas Terkait

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Proyek pekerjaan pembangunan gedung kantor UPTD pertanian Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang terkesan ada yang di tutup-tutupi, pasalnya dari tiga titik proyek pembangunan namun nampak hanya satu papan informasi yang terpasang.

Hasil pantauan awak media di lapangan terlihat bahwa papan informasi proyek tersebut hanya ada satu, akan tetapi titik pengerjaanya ada tiga titik.

Saat awak media coba menanyakan kepada salah satu pelaksana pembangunan melalui komunikasi WhatsApp, M menerangkan bahwa pekerjaan tersebut hanya satu yang ia kerjakan.

“Ini bukan punya saya kang, beda pemborong itu.” Jawanya singkat kepada awak media, Senin (28/08/23)

Guna melengkapi informasi maka awak media kemudian meminta keterangan D salah satu pekerja proyek pembangunan UPTD tersebut.

“Kalau saya kesini hanya bekerja pak, saya bekerja disini di ajak teman saya, pas saya mulai bekerja di sini semua bangunanya sudah pada jadi. Saya kerja di sini hanya nerusin doang, tidak tahu siapa pemborongnya, siapa pelaksananya begitu pak. Kalau Mandornya jika tidak salah pak Dayat. Tapi pak Dayat belum kesini-sini. Saya juga lagi nunggu.” Paparnya.

“Kalau yang bekerja disini itu semuanya baru empat hari. Saya bawa para pekerja empat orang, yang bekerja di sini itu sudah dua pergantian, kalau saya mah baru, jadi tidak tahu apa-apa.
Intinya mah saya di sini teh bekerja. “Ucap D

Di tempat yang sama T saat di minta keterangan oleh awak media perihal siapa pelaksana dari proyek pembangunan gedung kantor UPTD tersebut menyampaikan, ” bahwa pekerjaan plafon dan kusen ini bos nya pak Surya, kalau kepala tukangnya kang Wandi (kapten). Kalau saya hanya pekerja disini pak. Untuk papan informasi saya tidak tahu apa-apa. Masalah pekerjaan ini dengan pekerjaan yang itu beda pemborongnya pak. “Terangnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari T maka awak media coba menghubungi W melalui WhatsApp. W tersebut merupakan salah satu kepala tukang pemasangan palfon dan kusen.
Saat di hubungi W menyampaikan bahwa dirinya sedang di jalan menuju pekerjaan yang lain.

“Kalau mau ketua besok saja.” Jawab W singkat.

Terkait dengan adanya hal tersebut kuat dugaan bahwa pekerjaan pembangunan UPTD tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terkesan di tutup-tutupi. Pasalnya hanya ada satu papan informasi yang di pasang pada pekerjaan pembangunan di kerjakan oleh tiga pelaksana tersebut.

Dengan adanya hal tersebut di minta pihak Pemkab Karawang melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karawang untuk segera melakukan sidak ke lapangan untuk mengawal dan mengawasi pekerjaan yang di duga tabrak Undang-Undang Keterangan Informasi Publik (UU-KIP) tersebut.

Padahal jelas tertulis di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur tentang setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dengan terbitnya tayangan berita ini setidaknya bisa dijadikan alat koreksi bagi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Inspektorat dan BPK agar segera bereaksi untuk kroscek ke lokasi.

(H.P/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *