Berita  

Ini Dugaan Perlakuan Tentang Salah Satu Hotel Kepada Sejumlah Wartawan Di Karawang, Begini Kata Kang Pipik

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media online tentang adanya dugaan pelanggaran atau pengusiran yang di lakukan oleh salah satu oknum dari pihak hotel berkelas di kawasan Galuh Mas Karawang yang sedang melakukan tugas peliputan di acara pemberian penghargaan TJSLP yang di gelar oleh dinas Bappeda Karawang hingga berbuntut di laporkan ke kepolisian mendapat tanggapan srius dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai PDI Perjuangan, Senin (25/9/2023)

Insiden dugaan pengusiran itu terjadi ketika sejumlah wartawan sedang meliput acara pemberian penghargaan TJSLP yang di gelar oleh dinas Bappeda Karawang pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 di ball room hotel, namun pada saat itu sejumlah wartawan di duga mendapat perlakuan yang kurang pantas dari salah satu oknum di hotel tersebut.

Menurut Pipik Taufik Ismail S.Sos atau yang biasa di sapa Kang Pipik saat di minta tanggapanya terkait dugaan insiden tersebut oleh awak media mengatakan, bahwa pers mempunyai kebebasan yang di atur oleh UU No.40 tahun 1999, namun tetap harus dalam koridor dan tetap harus mengamalkan aturan itu sendiri.

“Ya artinya walaupun memang ada kebebasan pers di sini, namun teman-teman media juga harus mengamalkan aturan itu sendiri ketika datang untuk meliput semua kegiatan-kegiatan.” Ucapnya

Ketika di singgung perihal dugaan insiden yang terjadi tersebut kang Pipik menyebut bahwa seharusnya tidak mesti seperti itu, apalagi ini urusan pemerintahan, jadi jelas itu ada edukasi atau apapun yang misalnya akan disampaikan kepada masyarakat, dan ini memang harus teman-teman media yang menjadi faktor untuk mempublikasikan.” Ungkapnya.

“Ya apalagi acara penghargaan kan harus dikasih tahu siapa yang dapat penghargaannya, apa penilaiannya.” Timpalnya.

Lebih jauh Pipik menjelasakan bahwa ketika media melakukan kegiatan peliputan atau mempublikasi, apapun itu bisa di publikasi, misalnya meliput acara musik juga bisa, tentang hari-hari besar keagamaan bisa juga, bahkan kalau perlu di acara nikahan juga bisa kan, ? apalagi ini menyangkut tentang kegiatan pemerintahan, tentang pemberian penghargaan, jadi masyarakat harus tau juga.

Makanya saya kaget mendengarnya, koq bisa sampai terjadi seperti itu.”Ujarnya dengan nada heran.

Terlepas daripada itu dengan adanya kejadian tersebut pihaknya sangat menyayangkan.

Kalau memang tidak mau di liput, lebih baik jangan menerima kegiatan acara, mau apapun itu acaranya.

Mau acara pemerintah, acara organisasi, acara partai atau acara nikahan. Dan kalau memang di acara tersebut tidak bisa di liput atau di publikasikan, sebaiknya ada penjelasan atau pemberitahuan kepada media dari pihak-,pihak yang terlibat di acara yang sedang di gelar bahwa acara tersebut tertutup untuk umum.” Pungkasnya.

 

(Tddy/DA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *