Berita  

Ketua Bidang Kaderisasi Dan Organisasi DPD IWO Indonesia Karawang Berharap APH Tindak Tegas Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Berkaca dari sejumlah peristiwa di beberapa waktu lalu di Karawang maupun sejumlah daerah yang kerap kali menjadikan para jurnalis sebagai sasaran pelecehan dan kekerasan baik secara fisik ataupun melalui media sosial

Heri Pramika yang biasa di sapa dengan panggilan kang Heri Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang angkat bicara

Terkait dengan adanya kejadian penghinaan dan pelecehan profesi wartawan yang terjadi di wilayah Karawang Utara, Kang Heri berharap pihak penegak hukum Polres Karawang bisa menindak tegas pada orang yang telah melecehkan profesi wartawan. untuk efek jera kepada pelaku, sehingga hal hal serupa tidak terjadi dan terulang kembali. “Ucapnya kepada awak media, Selasa (14/11/2023)

Lebih lanjut Heri menambahkan menurutnya,” Profesi wartawan bukan lah ilegal tetapi diakui secara hukum dengan undang undang nomor 40 tahun 1999 dan dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers dan dalam tugasnya dilindungi hukum, untuk itu jangan halangi dalam tugasnya, jangan di hina dan dilecehkan.” Tandasnya.

“Kebebasan pers sangat penting, karena rakyat memiliki hak untuk mengetahui informasi dan seluruh proses, bahkan tentang apa fenomena yang terjadi dalam masyarakat sekalipun. Sebab tanpa informasi pertanggungjawaban atau akuntabilitas akan sulit dipantau masyarakat.” Terangnya.

Menghormati dan tidak menghalang-halangi tugas para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan. Karena siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan ancaman serta tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana,  sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Masyarakat hendaknya memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang serta dilindungi oleh Undang-undang. Ketidak puasan terhadap media hendaknya disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).” Pungkasnya.

 

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *