Berita  

Merasa Di Remehkan Saat Lakukan Tugas Liputan, Sejumlah Wartawan Di Karawang Ngadu Ke Polisi

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Terjadi di Karawang sejumlah wartawan di duga dipersekusi bahkan diusir saat menjalankan tugas liputan di salah satu hotel berkelas yang di kota Karawang, hal ini terjadi di salah satu Ball Room hotel yang ada di Karawang saat meliput acara Pemberian Penghargaan TJSLP yang dilaksanakan oleh Bapeda Kabupaten Karawang, Kamis (21/09/2023)

Menanggapi adanya kejadian tersebut pihak management hotel di duga sudah melakukan pelanggaran terhadap tugas wartawan sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menerangkan bahwa ;
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin bahwa :

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Dan pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kemerdekaan pers atau kebebasan pers di artikan dalam Pasal 2 UU No. 49/1999 yang dengan jelas menyebutkan :
Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kejadian pengusiran yang di lakukan oleh salah satu oknum security di Ball Room hotel tersebut terjadi disaat acara Pemberian Penghargaan TJSLP hampir selesai.

Ketika di mintai keterangan pihak security menyatakan bahwa hal itu dilakukan atas perintah dari atasan dan panitia penyelenggara.

“Mohon maaf bapak-bapak, ibu-ibu, saya hanya menjalankan tugas, karena ini atas perintah atasan saya.” Ucapnya.

Namun ironisnya, ketika para wartawan coba meminta penjelasan dari pihak panitia acara tersebut menyatakan tidak mengakui memberikan perintah pengusiran, tetapi hanya memberikan instruksi bahwa makanan jangan dulu dimakan sebelum acara selesai.

“Mohon maaf pak, saya tidak mengintruksikan seperti itu, hanya saja saya mengintruksikan terkait makanan, bahwa sebelum acara selesai jangan dulu di makan.” Pungkasnya.

Melihat persoalan tersebut seakan tidak jelas, maka awak media kemudian coba mengkonfirmasi ke salah satu pihak management hotel dan mereka menyatakan bahwa hal tersebut terjadi hanya kesalah pahaman, namun sangat disayangkan pihak hotel terkesan tidak mau bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Security tersebut, dan ini terlihat dengan melemparkan tanggung jawab kepada pihak outsourching yang mempekerjakan yaitu pihak Security.

Atas adanya dugaan tindakan pengusiran tersebut, para awak media telah melaporkan perkara kejadian ke Polres Karawang dengan No Laporan Polisi : STTLP/B/1446/IX/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT/tertanggal 21 September 2023.

Saudara Teddy sebagai salah satu korban menyatakan, “Kami menyerahkan kasus ini ke pihak Polres Karawang, semoga Polres Karawang dapat segera menyelidiki kasus ini, karena ini sudah melanggar Undang-Undang Pers,” tegasnya.

 

 

​(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *