Berita  

Miriss !! Di Duga Sang Saka Merah Putih Tak Pernah Berkibar Di Kantor Desa Pasir Mukti Telagasari

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Seperti di ketahui Instansi Pemerintah yang di seluruh wilayah Indonesia wajib memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih, pasalnya Bendera adalah sebagai lambang tertinggi negara dan berkedudukan tinggi di suatu negara serta menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara yang sudah merdeka (bebas dari penjajah) oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia membuat peraturan dan Undang-Undang agar di setiap instansi pemerintahan wajib memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akan tetapi sangat di sayangkan, lain halnya dengan yang di lakukan oleh salah satu kantor desa yang ada di wilayah Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang tepatnya Desa Pasir Mukti. Dalam pantauan awak media setelah beberapa kali berkunjung ke kantor desa terlihat tidak memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara yang wajib di pasang oleh setiap instansi pemerintahan, Kamis (24/8/2023)

Hal tersebut di duga Pemerintah Desa Pasir Mukti sudah menyalahi peraturan Undang–Undang yang berlaku yakni, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dan sebagaimana peraturan yang tertulis tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih menurut Undang-Undang, yaitu :

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 berikut aturan-aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang benar.

• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

• Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

• Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

• Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

• Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Untuk Bendera Merah Putih

Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap bendera merah putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:

• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

• Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

• Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

• Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan untuk melengkapi data maka awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Pasir Mukti terkait hal tersebut, namun sayang Kepala Desa Pasir Mukti saat itu sedang ada giat di luar, menurut salah satu pegawai Desa Pasir Mukti yang enggan di sebut namanya.

“Ga tau pak, spertinya beliau sedang ada giat di luar pak, saya kurang tau pak.” Jawabnya singkat.

Kemudian awak media coba menghubungi Kepala Desa melalui telepon, alhasil tetap saja sama, Kepala Desa Pasir Mukti seolah tidak merespon, baik melalui telepon maupun pesan Whatsap.

Terkait dengan hal ini di minta kepada pihak yang berwenang untuk segera menindak lanjuti dan memberikan evaluasi terhadap Kepala Desa Pasir Mukti tersebut. Karena sampai berita ini di terbitkan belum ada yang pihak bisa di hubungi untuk mengklarifikasinya. Selain itu bahkan sampai saat ini Kepala Desa Pasir Mukti Kecamatan Telagasari susah untuk di hunungi ataupun di temui.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *