Berita  

Program Dana Desa Sindangmukti Di Duga Syarat Penyimpangan, LBH HAPI Karawang Berencana Lapor APH

KARAWANG |DPDIWOIKARAWANG.OR.ID|Menindaklanjuti munculnya pemberitaan terkait program proyek pembangunan penurapan saluran tersier tepatnya di dusun Kamurangjati RT 02/01 Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya yang bersumber dari Dana Desa TA 2023 yang di duga syarat penyimpangan terkesan di biarkan seolah lepas tanpa pengawalan dari dinas terkait.

Menyikapi adanya hal pembiaran tersebut membuat geram salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advocat Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang Aep Apriyatna sangat menyayangkan lemah dan tumpulnya dinas terkait dalam menindaklanjuti perkara program pembangunan di desa Sindangmukti yang di duga syarat dengan penyimpangan.

Menurut Aep selaku perwakikan dari LBH HAPI “seharusnya dalam hal ini camat Kutawaluya Ade Setiawan harus bisa bersikap sigap dan segera menindaklanjuti perkara program penurapan yang sedang di laksanakan di desa Sindangmukti, yang di duga syarat akan penyimpangan, jangan hanya bahasa saja,” ujarnya.

“Kroscek secara langsung ke kelapangan agar tau secara nyata bagaimana mekanisme pengerjaanya, apakah sudah sesuai dengan standar regulasi yang sudah di tentukan atau tidak ? karena dalam hal ini kualitas yang harus di utamakan. Kalau dengan mekanisme pengerjaannya seperti itu para petanilah yang di rugikan,”ucapnya kepada awak media, Senin (24/7/2023).

“Saya berharap kepada pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan yang nyata, mau itu secara lisan atau tulisan untuk memanggil Kepala Desa Sindangmukti Rahmawati Dewi guna di evaluasi hasil kinerjanya dari program Dana Desanya tersebut”, tegasnya.

“Kalau ternyata tidak ada evaluasi atau sangsi apapun berarti saya yang akan maju, yang akan melaporkan ke pihak APH, pasalnya semua bukti-bukti dari foto dan video sudah saya kantongi,” tandasnya.

(Heri Pramika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *