Berita  

Proyek Pembangunan Implasement Di SMPN 3 Tirtamulya Karawang Diduga Tabrak UU KIP

Foto : Lokasi proyek pembangunan implasement SMPN 3 Tirtamulya Karawang

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Proyek Pembangunan di lingkungan Pendidikan terus di gencarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Olah Raga. Namun di tengah semakin gencarnya pembangunan di bidang pendidikan sering di temukan proyek pembangunan tanpa adanya papan nama (Informasi) kegiatan. Hal ini jelas menjadi perhatian di sebagian kalangan masyarakat dan mata publik, sehingga menduga bahwa Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Karawang terkesan tutup mata dan cuek.

Seperti halnya pada proyek pembangunan implasemen halaman sekolah SMPN 3 Tirtamulya Karawang yang saat ini sedang di laksanakan belum di ketahui siapa pihak pelaksananya sebagai pemenang tender proyek tersebut, selain itu sumber dana atau anggaranya pun belum di ketahui berasal darimana, pasalnya terlihat pada proses pelaksanaan pembangunan implesemen tersebut tidak di temukan adanya papan nama atau bener yang menyatakan adanya kegiatan pembangunan di sekolah tersebut.

Hasil pantauan dan Investigasi awak media di lapangan, pengerjaan proyek implasemen tersebut sudah berjalan sejak beberapa hari lalu, namun terlihat tidak seperti pembangunan proyek aset pemerintah lainnya. Sebab di lokasi pembangunan implasemen di SMPN 3 Tirtamulya saat ini tidak terlihat terpadangnya papan nama (informasi) proyek yang mencantumkan spesifikasinya, berapa anggarannya, jangka waktu atau kontrak kapan dimulai dan berakhirnya. Hal ini tentu menjadi sorotan sebagian masyarakat yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut juga tak lepas dari sorotan para pewarta, karena tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau uang negara tidak memiliki papan nama (informasi) proyek.

Foto : Lokasi pengerjaan pembangunan implasement SMPN 3 Tirtamulya

Besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat papan namanya.

Proyek kecil saja di tingkat Desa yang hanya belasan juta, tetap di tempel papan proyeknya. Karena ini wajib dan sudah diatur dalam undang-undang.

Seperti diketahui, Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan.

Dan terkait dengan hal ini, proyek pembangunan implasemen di SMPN 3 Tirtamulya Karawang diduga tabrak aturan yang sudah di tetapkan pemerintah, sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).

Salah satu pekerja yang tidak mau di sebut namanya saat di minta keterangan ole awak media di lokasi pekerjaan mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut sudah sudah beberapa hari yang lalu.

“Ya saya mah hanya bekerja pak. Kalau pekerjaan ini kalau ga salah sudah 4 hari pak, dan soal papan proyek mah ada sih pak.” Jawabnya singkat, Jum’at (10/5/2024)

Ketika di tanya siapa pihak pelaksana dan dari mana angaranya jawabnya singkat.

“Saya mah hanya kerja pak.” Ujarnya.

Hingga berita ini di tayangkan pihak pelaksana atau pemborong belum di ketahui untuk bisa di hubungi.

 

•Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *