SatresNarkoba Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika OKT Di Karawang

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID |Dalam Konfrensi persnya, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Arif Zaenal Abidin mengatakan Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam memberantas Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang yang marak akan adanya penjualan Obat di Karawang, terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 8 Kasus dan 9 Tersangka.

“Berdasarkan lima laporan Polisi tentang adanya peredaran Narkotika dan tiga laporan Polisi terkait OKT. Kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan
Narkotika jenis Sabu dengan  Inisial TF sebagai Pengedar  BB +49,82 Gram, pengedar Inisial T sebagai +90,67 Gram wilayah Telagasari,  Inisial H sebagai pengedar
+16,81 Gram dan pengedar Inisial J dan Sl Narkotika Jenis Sabu: 161,64 Gram
± 3,07 Gram
sebagai Pengedar
Inisial N sebagai Pengedar
±1,27 Gram.

Sedangkan terduga pelaku penyalah gunaan Obat Keras Tertentu (OKT) yaitu inisial MR sebagai, 9.520 Butir
TKP Klari, pengedar Inisial RH sebagai 450 Butir Cikampek, pengedar Inisial I sebagai 454 Butir
Banyusari dan pengedar 10.424 Butir pil Hexymer dan tramadol,”ungkap Arif.

Arif menuturkan, di operasi Antik Lodaya T.A. 2023 kali ini ada yang menarik, Satresnarkoba Polres Karawang, mengungkap ada nya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) berkedok Warung Nasi dimana Notabennya banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar, namun naluri anggota kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi diketahui oleh anggota kami dan langsung menangkapnya, sehingga para konsumen penikmat Obat Keras Tertentu tersebut kocar-kacir berlarian, hingga mengundang warga Masyarakat sekitar, sehingga pelaku dan pembeli dapat kami amankan, mayoritas pembeli dari kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis, sehingga banyak dinikmati, namun Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya sesuai dengan Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Tidak ada Kejahatan yang berdiri di atas Negara,”ujarnya.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu: Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

“Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

“Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”pungkasnya.

(D.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *