Soal Gedung Lab Unsika II, Dr. Yosminaldi, SH., MM : Sebuah Bangunan Harus Patuhi Aturan dan Perizinan

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | Gedung Kampus Laboratorium Bersama Universitas Singaperbangsa (UNSIKA) II , yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura, Desa Pasir Jengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .

Padahal belum lama ini gedung yang dibangun dengan merogoh kocek kurang lebih hampir Rp. 78 Miliar dari anggaran bantuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut baru saja diresmikan oleh sejumlah pejabat penting baik dari civitas akademisi maupun pejabat pemerintahan setempat. Bahkan gedung tersebut saat ini sudah mulai aktif dipergunakan dalam proses belajar dan mengajar mahasiswa Unsika.

Hal ini pun sontak menjadi sorotan sejumlah praktisi dan pengamat pemerintahan.

Dr. Yosminaldi, SH., MM, Ketum ASPHRI, Dosen MSDM di beberapa Perguruan Tinggi, Tim Asistensi Kemnaker RI dan Staff Ahli di sebuah Lembaga Politik mengatakan sebuah gedung, apalagi gedung bertingkat, harus mematuhi aturan pembangunan dan perizinan yang berlaku.

Hal ini lanjutnya, sangat penting, karena gedung bertingkat memiliki risiko tinggi atas terjadinya kecelakaan. Kelayakan bangunan harus sesuai standar yg ditetapkan oleh regulasi yang dibuat Pemerintah. Begitu pula perizinan lainnya, karena sebuah gedung tak bisa dilepaskan dari pengaruh terhadap lingkungan sekitarnya.

“Indonesia adalah negeri yang rawan bencana alam dan bencana kebakaran. Sudah seharusnya pembangunan gedung-gedung bertingkat harus mendapatkan sertifikat kelaikan dan perizinan lainnya sesuai regulasi yang berlaku,” kata Yosminaldi.

“Apalagi dunia pendidikan, harus memberikan contoh taat hukum dalam segala aspek kehidupan. Dunia pendidikan adalah salah satu pilar Integritas yang menjadi penopang kemajuan sebuah bangsa. Tanpa integritas dan taat hukum, akan berdampak negatif terhadap reputasi dan masa depan dunia pendidikan tersebut,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan informasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dikabarkan belum mengeluarkan ijin PBG untuk gedung kampus Lab Unsika II dikarenakan gedung tersebut belum memiliki Seritifikat Laik Fungsi (SLF).

Reporter : hRDY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *