Timsus Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Ringkus Dua Pengedar OKT Jaringan Aceh

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID| Dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas ) yang aman dan kondusif di bulan Suci Ramadhan 1444H, Timsus Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas Narkoba dan Kejahatan jalanan lainnya hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Karawang.

Hal itu terbukti, dengan keberhasilan Timsus Sanggabuana Polres Karawang mengungkap pergudangan Obat Keras Tertentu (OKT) yang ada di Kabupaten Karawang dengan rincian barang bukti sebagai berikut :

Penyitaan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama milik tersangka a.n. SR Alias R, diantaranya,

Pil Hexymer : 96,000 Butir
Tramadol HCI : 52.400 Butir
Trihexyphenidy : 5.000 Butir
Handphone merk Redmi : 1 (satu) unit
Mobil Nissan March Abu : 1 (satu) unit

Penyitaan pada TKP kedua milik tersangka a.n. MN Alias C, diantaranya,

Tramadol HCI : 33 Butir
Buku Catatan hasil
penjualan : 4 Buah
Plastik bening kosong : 9 Bungkus
Uang hasil penjualan : Rp. 25.000.000
Handphone Merk VIVO :
1 (satu) unit

Dengan Total keseluruhan Barang Bukti Obat Keras Tertentu (OKT) yang disita dan diamankan oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang sebanyak 153.433 (Seratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga) Butir.

Kepada awak media, Kapolres Karawang, AKP Wirdhanto Hadicaksana mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan terhadap kedua tersangka yakni, SR dari Kota Lhoksumawe dan MN dari MN dari Kota Pidie Jaya.

“Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Timsus Sanggabuana Polres Karawang menerima informasi dari masyarkat sering ada yang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti Narkoba. Dikawasan pergudangan di daerah Kelurahan Tanjungpura, setelah dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri tempat serta orang yang diinformasikan, Timsus Sanggabuana Polres Karawang menunggu dilokasi hingga orang yang diinformasikan datang dan berada disebuah rumah dan ternyata benar, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah (yang dijadikan Gudang penimbunan Obat Keras Tertentu OKT) tertangkap terlapor SR kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkapnya, saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Karawang, Senin (27/3/2023).

“Setelah diinterogasi terlapor mengaku mendapatkan Obat Keras Tertentu tersebut dari Sdr. MN . Kemudian Timsus Sanggabuana Polres Karawang segera bergegas melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Bekasi dan melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat,” ujar Kapolres.

Pada saat dilakukan penangkapan MN, lanjutnya, terlapor beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pendalaman dan Interogasi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karawang tersangka memiliki beberapa warung Kelontong yang diduga menjual Obat Keras Tertentu (OKT) rata-rata memiliki permasalahan ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya,” kata Kapolres.

Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu, Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Reporter : Gita Yunarti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *