Timsus Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan Yang Di Sertai Dengan Kekerasan

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID. |Tiga Pelaku tindak kejahatan jalanan (begal) yang di sertai dengan pengeroyokan berhasil di bekuk Timsus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar pada Kamis tanggal 30/03/2023.

Para pelaku tindak kejahatan jalanan (begal) tersebut sering melakukan aksinya kepada para pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan roda dua yang melintas.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bahwa ada sebanyak tiga orang yang menjadi korban dan mengalami luka yang cukup serius akibat dari tindakan kekerasan yang di lakukan para pelaku.

Saat ini ketiga pelaku tidak kejahatan tersebut berhasil di amankan pihak Kepolisian Polres Karawang setelah anggota kepolisian Satreskrim Polres Karawang melakukan pengejaran, dan satu pelaku di nyatakan buron, Ucap Kapolres pada Jum’at (31/03/2023)

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ketiga para pelaku yang berhasil di ringkus di antaranya berinisial, DSP, RHY, dan RSA semuanya warga Kabupaten Karawang.

Dalam melakukan aksi kejahatanya para pelaku di kenal kejam, selain melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka serius, bahkan satu pelaku dalam melakukan aksinya kerap menggunakan alat setrum listrik.

Pada saat korban sudah tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang milik korban, jelasnya.

Kapolres Karawang juga menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku yang masih buron.

“Ya saat ini pihak Polres Karawang masih melakukan pengejaran satu tersangka lagi yang masih buron. Saya tegaskan pelaku agar segera menyerahkan diri, tegasnya.

Pada saat di lakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, para pelaku melakukan perlawan, sehingga dua dari tiga pelaku terpaksa di hadiahi timah panas.

Dan dari tangan para pelaku berhasil di amankan barang bukti di antaranya yaitu, satu unit sepeda motor, satu handphone, sebuah sweater, dan satu kaos.

Akibat tindak kejahatanya para pelaku di kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun, pungkasnya.

(Dian Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *