Berita  

Warga Keluhkan Adanya Dugaan Pungli Di SDN Gempolkarya II Tirtajaya

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.OR.ID | SD Negeri Gempolkarya II Dusun Pangkalan Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang di duga melakukan pungutan liar (Pungli) Raport siswa kelas 1 sampai Kelas VI sebesar 25.000.

Sekolah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan : RKJM, RKT, dan RKAS harus di setujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan di sahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Padahal dalam ketentuan nya bahwa prinsip dan kewajiban sekolah sebagai pengelola. Namun sangat di sayangkan dengan apa yang terjadi di SD Negeri Gempolkarya II Kecamatan Tirtajaya di duga tidak sepenuhnya melaksanakan hal tersebut. Di sinyalir sangat jarang dan bahkan hampir tidak di temukan rencana penggunaan BOS di umumkan atau di buat dalam papan pengumuman penggunaan anggaran di sekolah, akan tetapi malah sebaliknya pihak pengelola (Kepala Sekolah) terkesan menutupi bahkan menyembunyikan kepada publik dan guru di sekolah tersebut pun tidak mengetahui kemana dan berapa dana yang di gunakan untuk setiap kegiatan yang di danai dari anggaran BOS.

Adanya dugaan iuran atau pungutan uang kepada siswa di SD Negeri Gempolkarya II tersebut di akui oleh salah satu orang tua wali murid kelas II di sekolah itu.

K salah satu orang tua wali murid mengatakan kepada awak media, bahwa anaknya pada saat pengambilan raport di pungut biaya sebesar Rp. 25.000.

“Iya pak, betul anak saya kelas 2, soal raport ini nebus pak, bayar Rp. 25.000.” Jawabnya singkat.

Senada di ungkapkan MJ orang tua murid kelas V ” ya pak, anak saya juga sama di suruh nebus Rp. 25000, heran saya, padahal anak saya ga punya ibu, yatim lah di sebut nya, masih juga harus nebus raport, seakan ga ada kebijakan kesanya gitu pak.” Keluhnya.

Sementara itu Abdul Rojak yang akrab di sapa Kojek selaku Tim Investigasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Karawang mengetahui adanya hal tersebut merasa prihatin akan tindakan Oknum Guru SD negeri Gempolkarya II tersebut.

“Setelah saya tau tentang hal ini, jujur saya pribadi merasa prihatin. Ya mungkin terkait dengan hal ini saya juga memahami, karena mungkin hampir di setiap sekolah ada hal semacam ini. Namun apakah tidak ada kebijakan dari pihak sekolah bagi anak yatim dan piatu perihal biaya-biaya di sekolah. Bukankah jelas di dalam Undang-Undang tertulis bahwa fakir, miskin, dan anak terlantar di pelihara oleh negara. Disini jelas bisa di artikan bahwa anak yatim dan piatu juga sudah sewajarnya dan sepantasnya di berikan kebijakan, baik oleh kita semua sebagai manusia maupun oleh negara dan pemerintah, bahkan di dalam agama pun jelas menerangkan. Ya mungkin semua juga pasti lebih tau lah.” Ungkapnya kepada awak media, Sabtu (06/01/2024)

“Dan terkait dengan adanya hal ini, saya minta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk menegur pihak sekolah tersebut agar kedepan tidak menjadi kebiasaan, terlebih kepada anak-anak yatim dan piatu agar ada kebijakan dari pihak sekolah.” Pungkasnya.

 

•Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *